Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan di atas, telah cukup alasan bagi Pemohon untuk mengajukan Permohonan Perwalian Anak dan untuk itu Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang memeriksa berkenan menerima dan memeriksa perkara ini. Selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Pewaris (Dwi Suhartnini binti Soegeng) telah meninggal dunia pada tanggal 23 Februari 2018;
- Menetapkan Pemohon (Budi Siswanto bin Sukadi) untuk menjadi wali dari anak yang bernama Alya Puspa Lanita binti Budi Siswanto;
- Membebankan biaya perkara menurut Hukum;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |