Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2025/PA.Kdl Indrawati binti Badri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Indrawati binti Badri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nur Hamid, SE.,SH.,MH dan Nuryadi, SH.,MHIndrawati binti Badri
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa, berdasarkan alasan/dalil dalil tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini segera memeriksa  dan mengadili perkara ini selanjutnya berkenan menjatuhkan putusan/penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang bernama Ahmad Muhammad Alkhalifi bin Ari Sasongko Sudjarwo lahir kabupaten Kendal pada tanggal 18 Mei 2016, Umur 9 Tahun .
  3. Menetapkan Pemohon berhak bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum anak yang bernama Ahmad Muhammad Alkhalifi Bin Ari Sasongko Sudjarwo Untuk keperluan mengurus balik nama atau peralihan, SHM Nomor 06031 yang  terletak  di Kelurahan Srondol Wetan, kecamatan Banyumanik, Kota Semarang atas nama Djarot Hutabri Eko Budi S dan Ari Sasongko Sudjarwo dengan luas 220 m2(dua ratus dua puluh meter persegi),
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Subsider :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan/penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak