Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2025/PA.Kdl 1.Saim bin Suwito
2.Martriyati binti Sukamto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Saim bin Suwito
2Martriyati binti Sukamto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan nama Pemohon I Sa’im Budiyanto bin Suwito yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah Nomor 412/33/1984 tertanggal 29 Desember 1984 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Boja Kabupaten Kendal tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  3. Menetapkan merubah nama Pemohon I menjadi Saim bin Suwito;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak