Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2025/PA.Kdl Walimah binti Pawit Djami Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Walimah binti Pawit Djami
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Basir,S.H.I., M.Ag dan Chairul Anwar, S.HWalimah binti Pawit Djami
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/ dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut :

 

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan wali Pemohon yang bernama PAWIT DJAMI BIN KOMARI sebagai wali adhal;
  3. Mengizinkan kepada Pemohon WALIMAH BINTI PAWIT DJAMI untuk melaksanakan perkawinan dengan laki-laki bernama AHMAD RIFAI BIN SUBUT  dengan wali hakim;
  4. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal untuk bertindak sebagai wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan Pemohon (WALIMAH BINTI PAWIT DJAMI) dengan laki-laki bernama (AHMAD RIFAI BIN SUBUT);
  5. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1.  

Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini mempunyai pertimbangan lain,Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak