Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Semarang segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :
PRIMAIR
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak kandung Pemohon dengan Almarhum SHOLIKHIN bin H. MUHAMMAD SAJARI yang bernama WINDA AULIA binti SHOLIKHIN, umur 9 tahun, agama Islam;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Agama Kendal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)
|