Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2025/PA.Kdl Budi Siswanto bin Sukadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Budi Siswanto bin Sukadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan di atas, telah cukup alasan bagi Pemohon untuk mengajukan Permohonan Perwalian Anak dan untuk itu Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang memeriksa berkenan menerima dan memeriksa perkara ini. Selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut;

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Pewaris (Dwi Suhartnini binti Soegeng) telah meninggal dunia pada tanggal 23 Februari 2018;
  3. Menetapkan Pemohon (Budi Siswanto bin Sukadi) untuk menjadi wali dari anak yang bernama Alya Puspa Lanita binti Budi Siswanto;
  4. Membebankan biaya perkara menurut Hukum;

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak