Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2025/PA.Kdl Siti Solikhatun binti Jaseri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Solikhatun binti Jaseri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Khozainul Muna, S.HSITI SOLIKHATUN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Semarang segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :

 

PRIMAIR

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak kandung Pemohon dengan Almarhum SHOLIKHIN bin H. MUHAMMAD SAJARI yang bernama WINDA AULIA binti SHOLIKHINumur 9 tahun, agama Islam;
  3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4.  

    SUBSIDAIR

    Apabila Pengadilan Agama Kendal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak