| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal agar berkenan membuka persidangan dan memberikan penetapan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan pernikahan Pemohon (Siti Qona’ah binti Fauzan) dan alm. Muslikin bin Sumani pada tanggal 07 Juni 2009 berdasar Kutipan Akta Nikah Nomor 185/10/VI/2009 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal tertanggal 07 Juni 2009 adalah sah secara hukum
- Menyatakan alm. Muslikin bin Sumani telah meninggal dunia pada tanggal 28 Januari 2026 berdasar Kutipan Akta Kematian Nomor 3324-KM-18022026-0017
- Menetapkan anak bernama Ahmad Zakaria bin Muslikin (Alm); lahir di Kendal, 04 Januari 2011, umur 15 Tahun, Agama Islam, bertempat tinggal di Dusun Sebeo, RT 002, RW 004, Desa Sendang Dawung, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal adalah sah dari Pernikahan alm. Muslikin bin Sumani dengan Pemohon (Siti Qona’ah binti Fauzan)
- Menetapkan ahli waris dari alm. Muslikin bin Sumani adalah sebagai berikut :
- Siti Qona’ah binti Fauzan (Pemohon) selaku istri, dan
- Ahmad Zakaria bin Muslikin (Alm) selaku anak kandung
- Menetapkan Ahmad Zakaria bin Muslikin (Alm); lahir di Kendal, 04 Januari 2011, umur 15 Tahun, Agama Islam, bertempat tinggal di Dusun Sebeo, RT 002, RW 004, Desa Sendang Dawung, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal adalah anak yang masih di bawah umur dan belum cakap melakukan perbuatan hukum
- Menetapkan Pemohon (Siti Qona’ah binti Fauzan) sebagai wali dari anak di bawah umur bernama Ahmad Zakaria bin Muslikin (Alm); lahir di Kendal, 04 Januari 2011, umur 15 Tahun, Agama Islam, bertempat tinggal di Dusun Sebeo, RT 002, RW 004, Desa Sendang Dawung, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal
- Memberikan izin kepada Pemohon selaku wali untuk mewakili kepentingan hukum anak tersebut dalam hal pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan milik alm. Muslikin
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya.
Demikian Permohonan ini kami sampaikan, atas terkabulkannya permohonan ini kami sampaikan terima kasih |