Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
159/Pdt.P/2026/PA.Kdl Tiara Rahma Putri Binti Karyono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 159/Pdt.P/2026/PA.Kdl
Tanggal Surat Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tiara Rahma Putri Binti Karyono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, telah cukup alasan bagi Para Pemohon untuk mengajukan permohonan ini dan untuk itu Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang memeriksa kiranya berkenan menerima dan memeriksa perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Ayah kandung Pemohon yang bernama Karyono bin Dulah Jupri merupakan wali adhal;
  3. Memerintahkan Kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon (Tiara Rahma Putri Binti Karyono) dengan Agus Manjaya bin Sutarno;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak