Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
154/Pdt.P/2026/PA.Kdl M. Labib Dwika S bin M. Rohmat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 154/Pdt.P/2026/PA.Kdl
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. Labib Dwika S bin M. Rohmat
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nugroho Sigid Pambudi, S.H., Firman Teguh Sudibyo, S.H, dan Anggraeni Primaningdiah, S.HM. Labib Dwika S bin M. Rohmat
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Pengadilan Agama Kendal Kelas I-A atau Majelis Hakim yang memeriksa  dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan almarhum M. ROHMAT bin DULBARI telah meninggal dunia pada tanggal 19 September 2022 dan almarhumah INAYATUS SHOLEKHAH binti PARDI LIK telah meninggal dunia pada tanggal 7 Mei 2025 ;
  3. Menetapkan:dan menyatakan bahwa ahli waris dari almarhum M. ROHMAT bin DULBARI dan almarhumah INAYATUS SHOLEKHAH binti PARDI LIK adalah :

M. LABIB DWIKA S bin M. ROHMAT, NIK : 3324162903970002, Tempat, Tanggal Lahir : di Kendal, 09 Maret 1997 umur 29  tahun, Jenis kelamin laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Dusun Tarub, Rt.004, Rw.001, Desa Karangsari, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, sebagai anak kandung ;

  1. Menetapkan bahwa Pemohon tersebut di atas adalah  satu-satunya ahli waris yang sah dari almarhum M. ROHMAT bin DULBARI dan almarhumah INAYATUS SHOLEKHAH binti PARDI LIK ;
  2. Menetapkan Penetapan Ahli waris ini khusus digunakan pengurusan balik nama Sertifikat yang hilang yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor. 255 atas nama INAYATUS SHOLEKHAH luas 640 m2 terletak di Desa Tambaksari, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal;

 

  1. Menetapkan biaya Permohonan menurut Hukum ;

A t a u

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Kendal Kelas I-A berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequoet Bono).

 

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, para pemohon menyampaikan terimakasih.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak